Ribuan Pengendara Terjaring Operasi KTP

Petugas sedang memeriksa KTP para pengendara

Senin, tanggal 30 Juli 2018, Jam 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat  dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil . Operasi ini digelar di halaman depan kantor Pemerintah Desa  Sidoarum,  di Jalan Godean Km. 7, dengan sasaran warga masyarakat yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau KTP kadaluwarsa.

Pengendara yang diduga melanggar tengah disidik oleh para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

Maksud dan tujuan operasi ini di samping  sebagai bentuk penegakan Perda,   juga  untuk memberikan pembinaan dan  mengingatkan sekaligus sarana sosialisasi Perda kepada warga masyarakat akan betapa pentingnya kepemilikan KTP yang merupakan  identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, sehingga wajib dimiliki tiap penduduk.

 

Para terduga pelanggar disidang oleh Hakim di dalam Bis Sidang

Warga atau pengendara yang terjaring sejumlah 1.005 (seribu lima) orang. Dari jumlah tersebut, yang disidang dan dinyatakan bersalah oleh Hakim sejumlah 47 (empat puluh tujuh) orang karena tidak membawa  dan atau tidak bisa menunjukkan KTP, sehingga melanggar Pasal 24 ayat (7) yang berbunyi  “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”. Ada juga karena KTP kadaluwarsa.

 

Kepada mereka yang divonis bersalah, dikenai denda  Rp 9.000, 00 (sembilan ribu rupiah), dengan Biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Jumlah denda tergolong rendah karena operasi ini masih mengandung unsur pembinaan.

Unsur aparat lain yang dilibatkan adalah Satpol PP DIY (2 personil), Korwas Polres Sleman (2 personil), Kejaksaan Negeri Sleman (3 personil), Polsek  Godean (8 personil), Pengadilan Negeri Sleman (2 personil), Tramtib Kecamatan Godean  (2 personi), serta tentu saja para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Sleman sejumlah 10 orang  PPNS. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten sendiri menurunkan 20 personil.

Bis Sidang yang digunakan untuk menyidangkan para pelanggar Perda terkait KTP

Operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yang melintas dari arah barat ke timur,  kemudian diarahkan masuk ke halaman kantor Pemerintah  Desa  Sidoarum oleh petugas kepolisian unit lalu-lintas guna diperiksa kepemilikan KTP.  Bila tidak dapat menunjukkan KTP atau KTP kadaluwarsa,  maka terhadap pengendara tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga untuk selanjutnya disidang di bus sidang yg telah disiapkan di lokasi. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP  dan tidak kadaluwarsa,  maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik. (AN)