
Senin, tanggal 30 Juli 2018, Jam 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil . Operasi ini digelar di halaman depan kantor Pemerintah Desa Sidoarum, di Jalan Godean Km. 7, dengan sasaran warga masyarakat yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau KTP kadaluwarsa.

Maksud dan tujuan operasi ini di samping sebagai bentuk penegakan Perda, juga untuk memberikan pembinaan dan mengingatkan sekaligus sarana sosialisasi Perda kepada warga masyarakat akan betapa pentingnya kepemilikan KTP yang merupakan identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, sehingga wajib dimiliki tiap penduduk.

Warga atau pengendara yang terjaring sejumlah 1.005 (seribu lima) orang. Dari jumlah tersebut, yang disidang dan dinyatakan bersalah oleh Hakim sejumlah 47 (empat puluh tujuh) orang karena tidak membawa dan atau tidak bisa menunjukkan KTP, sehingga melanggar Pasal 24 ayat (7) yang berbunyi “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”. Ada juga karena KTP kadaluwarsa.
Kepada mereka yang divonis bersalah, dikenai denda Rp 9.000, 00 (sembilan ribu rupiah), dengan Biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Jumlah denda tergolong rendah karena operasi ini masih mengandung unsur pembinaan.
Unsur aparat lain yang dilibatkan adalah Satpol PP DIY (2 personil), Korwas Polres Sleman (2 personil), Kejaksaan Negeri Sleman (3 personil), Polsek Godean (8 personil), Pengadilan Negeri Sleman (2 personil), Tramtib Kecamatan Godean (2 personi), serta tentu saja para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Sleman sejumlah 10 orang PPNS. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten sendiri menurunkan 20 personil.

Operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yang melintas dari arah barat ke timur, kemudian diarahkan masuk ke halaman kantor Pemerintah Desa Sidoarum oleh petugas kepolisian unit lalu-lintas guna diperiksa kepemilikan KTP. Bila tidak dapat menunjukkan KTP atau KTP kadaluwarsa, maka terhadap pengendara tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga untuk selanjutnya disidang di bus sidang yg telah disiapkan di lokasi. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP dan tidak kadaluwarsa, maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik. (AN)
