Bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Jum’at (17/4/2015) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menyidangkan pelanggar Perda. Kali ini menyidangkan sebanyak 8 pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (HO) sebagai hasil penyidikan hari Selasa (14/4/2015).
Para pelanggar Perda yang disidangkan tersebut terdiri dari 3 (tiga) pemilik usaha variasi mobil, 2 (dua) toko kayu, 2 (dua) Salon/Spa serta 1 (satu) usaha toko modern.
Berdasarkan seluruh keterangan, baik dari saksi-saksi, penuntut/penyidik maupun keterangan serta pengakuan terdakwa dalam persidangan, mereka semua divonis bersalah oleh Hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (HO). Denda tertinggi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan yang terendah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ada satu hal menarik dalam persidangan kali ini. Salah seorang terdakwa yang divonis denda sebesar Rp.500.000,00 mengajukan permohonan kepada hakim agar dendanya diperkecil karena menurut pengakuannya jumlah uang yang ada di dompetnya kurang dari jumlah denda. Hakim menolak permohonan tersebut, namun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pulang sebentar untuk mengambil uang. (AK/P3)

Be the first to comment