Dua Penjual Miras Disidang Tipiring

Jumat (8/6/2018), bertempat di Pengadilan Negeri Sleman digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua terdakwa pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan  Minuman Beralkohol.

Oleh SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mereka diajukan ke sidang pengadilan karena diduga bersalah telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memenuhi perizinan. Pelanggar dengan inisial BSP merupakan pelaku usaha tempat karaoke di daerah Seturan Depok. Sejumlah 4 (empat) botol minuman beralkohol disita dari tempat usahanya. Sedangkan yang satunya berinisial PE yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan berkedok usaha bengkel mobil, di daerah Mulungan, Sendangadi, Mlati. Dari bengkel ini petugas menyita sejumlah 42 (empat puluh dua) botol minuman beralkohol. Sebenarnya ada tiga tersangka yang diajukan ke Sidang, namun satu di antaranya tidak datang. Kepada yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang untuk disidangkan.

Dua pelanggar yang diajukan ke Sidang tersebut merupakan hasil operasi tanggal 2  dan 4 Juni 2018.  Dalam sidang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang ada dan juga pengakuan tersangka, maka Hakim Suparna, S.H. menyatakan bahwa kedua tersangka secara sah dan meyakinkan telah  bersalah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan  Minuman Beralkohol. BSP didenda uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua  juta rupiah) , subsider 7 (tujuh) hari kurungan, serta biaya perkara Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).  Sedangkan PE didenda Rp 2.500.000,00 (dua  juta lima ratus ribu rupiah) , subsider 7 (tujuh) hari kurungan, serta biaya perkara Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah. (AN)