
Sebagai upaya untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya gangguan ketentraman dalam masyarakat, pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personil Polres Sleman dalam hal ini Sabhara dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS melaksanakan operasi dengan sasaran tempat-tempat usaha hiburan malam.
Operasi melibatkan lebih dari 30 personil, dilaksanakan dari pukul 20.00 WIB s.d. 24.00 WIB dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam khususnya tempat-tempat Karaoke, Kafe dan Diskotik yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik dan Ngemplak.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan dua tempat usaha yang melakukan pelanggaran, yakni restoran “GW” di Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman dan kafe “AC” yang terletak di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kedua tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran yang sama yakni menjual minuman beralkohol atau miras

tanpa memiliki izin. Perda yang dilanggar adalah Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Di restoran “GW” ditemukan sejumlah 52 botol minuman beralkohol pabrikan dari berbagai merk, sedangkan di Kafe “AC” sejumlah 299 botol. Semua botol minuman beralkohol dibawa oleh petugas untuk disita. Kedua pelanggar akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi dan tindakan petugas ini sangat penting karena berdasarkan data yang ada, hampir semua keributan atau tindak pidana yang terjadi didahului dengan menenggak minuman keras oleh para pelakunya. Sehingga dengan diadakannya operasi ini diharapkan dapat mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya keributan maupun potensi terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat. (AN)

Be the first to comment