Satpol PP Sleman, Dinas SDAEM dan Instansi Terkait Pantau Truk-Truk Pengangkut Sirtu

DSC00543
Tampak sejumlah Truk dan Back Hoe saat beroperasi di alur sungai Gendol

Pasca erupsi Merapi tahun 2010, timbunan/endapan sedimen hasil erupsi Gunung Merapi di alur sungai Opak, Boyong, Krasak, Kuning dan terutama Gendol telah melebihi batas kondisi normal, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap bahaya banjir dan gangguan intake saluran irigasi.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan melakukan normalisasi untuk mengembalikan fungsi aliran sungai melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 356/Kep.KDH/A/2010 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunung Merapi yang kemudian digantikan dengan Surat Keputusan Bupati Sleman No. 284/Kep.KDH/A/2011 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunungapi Merapi yang kini telah habis masa berlakunya sejak 11 Desember 2013 silam.

Meski Surat Keputusan Bupati Sleman tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunung Merapi telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan pertimbangan bahwa masih ada wilayah tertentu yang memerlukan upaya normalisasi, maka sambil menunggu evaluasi dari Balai Penyelidikan dan Pengawasan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) terkait kondisi material Merapi dan juga rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), masih dimungkinkan dilakukannya normalisasi di alur sungai Gendol terutama di wilayah Kepuharjo, Cangkringan.

Normalisasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi deposit pasir dan batu (sirtu) di jalur sungai tersebut. Pengambilan material deposit sirtu dilakukan hanya untuk material deposit sirtu baru hasil erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang mengganggu aliran sungai.

Normalisasi dilaksanakan dengan mengutamakan warga masyarakat setempat atau kelompok warga sekitar, meski faktanya banyak pengusaha luar daerah yang ikut ambil bagian dalam bisnis sirtu ini dengan menggunakan alat berat berupa back hoe.

IMG_1554
Petugas Satpol PP Sleman menghentikan truk pengangkut sirtu untuk dilakukan pengecekan serta pembinaan kepada sopirnya

Tiap hari tak kurang dari 500 truk pengangkut pasir beroperasi. Saat ini ketentuan kapasitas muat kendaraan pengangkut tersebut maksimal 8 ton, dengan ketentuan jam operasi antara pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Truk-truk pengangkut sirtu ditarik retribusi di pos-pos yang telah ditentukan.

Namun di lapangan masih banyak pelanggaran. Truk-truk memuat sirtu melebihi batas tonase, jam operasional melebihi ketentuan, besarnya penarikan retribusi juga kerap tidak sesuai aturan yang ada, bahkan banyak penambang mengambil sirtu di luar area yang ditentukan.

Untuk itu pada Rabu (3/9/2014) Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Polsek Pakem, Polsek Turi, Koramil Pakem, Koramil Turi, kecamatan Pakem dan kecamatan Turi melakukan pemantauan sekaligus pembinaan terhadap para sopir truk pengangkut sirtu yang beroperasi di alur sungai yang berhulu di Gunumg Merapi ini.

Pemantauan dan sosialisasi dilakukan di tiga titik pos retribusi yang terdapat di wilayah Pakem dan Turi. Petugas gabungan mengecek apakah besarnya retribusi sesuai ketentuan. Para sopir diberi pembinaan tentang ketentuan-ketentuan yang ada, bahkan ada yang diberi peringatan bila volume angkutannya melebihi tonase.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin. Untuk kali ini kepada para pelanggar memang tidak diberikan sanksi. Ada jenis kegiatan lain yang juga melibatkan Dinas Perhubungan DIY yang sekaligus memberikan Sanksi berupa pengajuan pelanggar ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Di samping nilai ekonomis, dampak positif lain dari upaya normalisasi ini sudah benar-benar dirasakan. Di daerah hilir terutama wilayah kotamadya Yogyakarta yang dilalui sungai Code dan Opak kini jauh lebih aman dari bahaya banjir, baik banjir lahar dingin maupun lahar hujan. (AK/P3)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*