
SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Pemkab Sleman telah menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2021. Rencananya proses pemilihan ini akan menggunakan sistem e-voting karena dinilai lebih efisien dari sistem sebelumnya.
Untuk menyukseskan pemilihan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman memulai pendistribusian alat alat e-voting lebih awal mengingat banyaknya kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan.
Pendistribusian ini dimulai Senin (25/10/2021) dan berakhir Kamis (28/10/2021). Dengan total 1.102 alat dan ada 33 kalurahan sebagai penerima di seluruh Kabupaten Sleman.
Melihat banyaknya alat dan tujuan pendistribusian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman turut andil pengamanan dan pengawalan saat proses berlangsung. Untuk meminimalkan terjadinya tidak kriminal atau kecurangan saat pendistribusian berlangsung.

Setiap harinya dibagi menjadi tiga sampai empat kelompok untuk menghemat waktu yang terdiri dari 1 personel dari Dinas PMK dan 1-2 personel Satpol PP Sleman. Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap pemuatan alat-alat di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Tujuan pendistribusian dihari terakhir yakni berjumlah sebelas kalurahan meliputi Kalurahan Banyurejo, Margomulyo, Lumbungrejo, Margorejo, Bangunkerto, Wonokerto, Candibinangun, Umbulharjo, Sariharjo, Sardonoharjo, dan Maguwoharjo. Sesampainya di kalurahan alat-alat e-voting ini diterima oleh ketua panitia pemilihan di masing-masing kalurahan. (MIH)
