Mengemis di Jalan, Dua Manusia Silver Didenda Ringan

Dua orang pengemis ala Manusia Silver berinisial AM dan IPH masing-masing didenda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), subsider 3 (tiga) hari kurungan karena terbukti melanggar Pasal 34 huruf a Perda Kab. Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Vonis diputus oleh Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar hari ini Jumat (1/4/2022) di Pengadilan Negeri Sleman.

Salah Seorang Manusia Silver yang Terjaring Petugas

Dalam Sidang, setelah mendengarkan Keterangan para Saksi, Keterangan Terdakwa, adanya Petunjuk serta diperkuat dengan Barang Bukti yang diajukan Penyidik, Hakim memutus bersalah kedua Terdakwa karena secara sah dan meyakinkan terbukti  melanggar Pasal 34 huruf a yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan menggelandang dan/atau mengemis, baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.

Para Saksi Diambil Sumpahnya Sebelum Memberikan Keterangan

Dua Terdakwa  diajukan ke Sidang  setelah terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kabupaten Sleman pada Senin (28/3/2022). Terdakwa AM terjaring saat tengah melakukan aksinya di Simpang Empat Demak Ijo, sedangkan IPH di Simpang Tiga Maguwoharjo.

Denda yang tergolong ringan  ini sudah sesuai harapan Penyidik karena selain  masih dalam masa pandemi juga karena pertimbangan kemanusiaan.  “Kalau menurut Pasal yang mengaturnya, ancaman dendanya maksimal Rp 50 juta, namun kita menerima dan senang dengan Putusan ini. Denda yang relatif ringan ini sesuai harapan kita karena ini masih masa pandemi dan juga karena pertimbangan kemanusiaan,” ungkap salah seorang  Penyidik perkara ini, FX. Anom Krisjatmono, S.H.  seusai Sidang.

Penyidik, Para Saksi dan Petugas Satpol PP Sleman Berphoto Bersama Usai Sidang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, S.Sos. juga menyambut baik Putusan Sidang ini seraya berharap semoga hal ini menjadikan mereka tidak turun ke jalan lagi sebagai pengemis.  “Kita sambut baik Putusan ini. Semoga tidak kembali melakukan tindakan mengemis,” demikian harapan Sri Madu. (AN)