Ratusan Liter Ciu Murni Disita Satpol PP Sleman

Hari Ini, Selasa (16/10/2018) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan operasi minuman beralkohol atau miras yang digelar sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Sasarannya adalah penjual miras yang melanggar Perda.

Selain  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 23 personil, unsur aparat lain adalah Denpom IV/2 Yogyakarta (2 personil), Korwas Polres Sleman (2 personil) dan Sabhara Polres Sleman (5 personil)

Ada 3 tempat yang menjadi target operasi (TO) hari ini. Di 3 tempat tersebut  petugas berhasil mendapatkan barang bukti minuman beralkohol yang selama ini diperjualbelikan tanpa memiliki izin. Penentuan TO oleh Satpol PP Sleman diputuskan tidak saja setelah dilakukan pemantauan, namun juga telah melakukan pembelian langsung di TKP dengan cara menyamar sebagai masyarakat kebanyakan, yang dilakukan beberapa hari sebelum hari H Operasi.

TKP pertama berupa rumah tinggal di wilayah Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dengan  Identitas Pemilik berinisial IY; Lahir di Sleman, 18 Juli 1969; Laki-laki; WNI; Wiraswasta; Alamat tinggal di Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman  . Barang bukti berupa puluhan botol miras golongan A dan B.

TKP kedua juga berupa rumah tinggal di wilayah Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan penjual berinisial YP; Lahir di Jakarta, 23 November 1963; Karyawan Swasta; Alamat di KTP tertulis RT 03/RW 04, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Barang bukti berupa 7 (tujuh) Jrigen Ciu murni masing-masing berisi  + 30 liter dan puluhan minuman oplosan dalam kemasan plastik ukuran setengah kilogram.

TKP ketiga di Restoran “SW” berlokasi di Jalan Magelang Km 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman. Penanggung jawab berinisial  NK; Lahir di Gunung Kidul, 26 Juli 1993; Wiraswasta; beralamat tinggal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Barang bukti berupa Bir Bintang sejumlah 30 botol.

Terhadap ketiga penjual miras ilegal tersebut telah langsung dilakukan penyidikan di TKP untuk diajukan ke Sidang Tipiring di Pegadilan Negeri Sleman pada tanggal 19 Oktober 2018 mendatang. (AN)