SLEMAN—Sejumlah 14 reklame jenis spanduk dilepas atau dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman hari ini, Jumat (15/12/2023) yang terpasang di beberapa ruas jalan di wilayah Kapanewon Tempel, Sleman, Pakem dan Ngaglik.
Pelepasan dilakukan karena spanduk-spanduk tersebut pemasangannya melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pelanggarannya antara lain karena spanduk dipasang atau diikatkan pada tiang listik, tiang telepon dan pohon. Padahal menurut ketentuan, hal tersebut dilarang.
Komandan Regu IV, Rohmat Nurmujab, yang memimpin kegiatan ini mengatakan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan agar masyarakat atau para pelaku usaha reklame lebih tertib aturan, memperhatikan keindahan dan yang tidak kalah pentingnya untuk mengurangi potensi bahaya bagi orang atau para pengendara yang melintas.
“Dengan operasi ini kami berharap masyarakat atau pelaku usaha reklame lebih tertib aturan, memperhatikan keindahan serta untuk mengurangi potensi bahaya bagi orang atau para pengendara yang melintas di bawahnya,” demikian harapan Nurmujab. (A/N)
