Penyidikan Hari Ini, Menuju Tiga Tertib Pemondokan

Bertempat di Ruang Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, hari ini, Selasa (20/8/2019), pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB, untuk kali ke-3 di bulan Agustus 2019 telah dilakukan pemanggilan penyidikan terkait dugaan tindak pidana ringan terhadap 3 (tiga) pelaku usaha pemondokan. Mereka diindikasikan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan.  Dua penyidikan sebelumnya dilakukan tanggal 6 Agustus 2019 dan 13 Agustus 2019 terhadap pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Terduga Pelanggar Perda
sedang Disidik oleh PPNS

Langkah pemanggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemerintah daerah ini bukanlah  tindakan serta merta. Para pelaku usaha pemondokan telah diberikan pembinaan dan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya bahkan ada yang lebih dari satu tahun, termasuk mengingatkan terkait perizinan yang harus dipenuhi. Langkah pembinaan tersebut selalu disertai Berita Acara Pembinaan Lapangan.

Secara bertahap akan terus dilakukan pembinaan dan atau penertiban terhadap seluruh pelaku usaha. Untuk hari ini disidik tiga pelaku usaha pemondokan. Dua berlokasi di wilayah kecamatan Ngemplak, satu lainnya di wilayah Kecamatan Mlati.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk mengajukan ketiga tersangka ke tahap penuntutan, sehingga telah diputuskan untuk menyerahkan Berkas Perkaranya ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri dalam hal ini Korwas Polres Sleman. Pelaksanaan Sidang Tipiring   terhadap ketiganya dijadwalkan hari Jumat, pukul 09.00 WIB, tanggal 23 Agustus 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Sleman.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2007  tentang Pemondokan, karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP) sebagai salah satu persyaratan usahanya. Pasal 26 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang atau beberapa orang atau badan yang melakukan penyelenggaraan pemondokan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denga paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.


Terduga Pelanggar Perda
sedang Disidik oleh PPNS

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs. H. Hery Sutopo, MM, M.Sc. menyatakan bahwa langkah ini memang merupakan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman khususnya dan Pemerintah Kabupaten Sleman pada umumnya guna terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sleman terutama terkait banyaknya tempat-tempat kost atau pemondokan, yang apabila tidak dilakukan pembinaan dan penertiban akan  berpotensi menciptakan gangguan ketentraman dan ketertiban. Terlebih mengingat bahwa sebagian besar penghuni pemondokan merupakan warga dari luar daerah Sleman dengan berbagai latar belakang yang sangat heterogen.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Dedi Widianto, SH, M.Ec.Dev, M.Ec. yang turut memantau langsung pelaksanaan penyidikan mengatakan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya bagi para pelaku usaha pemondokan agar mendukung terwujudnya pengelolaan usaha pemondokan yang mampu mendukung terciptanya kondisi masyarakat yg kondusif dinamis,  dan guna mewujudkan program atau langkah penegakan hukum, setelah pada beberapa Tahun Anggaran sebelumnya dilakukan Pembinaan Usaha Pemondokan, maka pada Tahun Anggaran 2019 ini Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mulai melakukan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan. “Singkatnya, tujuan dari upaya ini adalah terciptanya tiga tertib pemondokan yakni tertib perizinan, tertib perpajakan dan tertib sosial” demikian Dedi Widianto menutup perbincangan. (AN)