Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman untuk kali kedua di tahun 2018 melakukan operasi ke tempat-tempat penjualan pangan khususnya pangan segar dalam rangka pengawasan peredaran pangan. Operasi gabungan ini dilaksanakan Senin (12/2/2018) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu kegiatan ini.
Operasi kali ini menyasar tempat-tempat di wilayah Kecamatan Mlati, terutama di JCM (Jogja City Mall) di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati. Hal yang dicek antara lain terkait Izin edar pangan atau makanan, kandungan bahan pada makanan serta tanggal kadaluwarsa.
Tujuan kegiatan ini adalah menjamin sisi mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat agar
masyarakat konsumen tidak dirugikan terkait dampak bahan makanan terhadap kesehatan tubuh. Di JCM ditemukan beberapa pelanggaran : 1. Beberapa produk pangan belum memiliki izin edar. 2. Ditemukan beberapa buah dan sayur yang sudah membusuk tapi masih tetap dipajang, antara lain : apel, jeruk, sirsat, kiwi, pisang dan lombok merah. 3. Ditemukan daging sapi dan ayam yang diduga mengandung bahan berbahaya, untuk kepastiannya menunggu hasil uji lab. Bahkan ditemukan juga ikan guramih yang sudah mati dan membusuk masih dipajang dalam aquarium bersama ikan lain yang masih hidup.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman memberikan teguran
cukup keras terkait temuan-temuan tersebut. Meski demikian, karena kegiatan kali ini masih bersifat pembinaan dan persuasif, belum sampai pada penindakan. Sehingga kepada pihak manajemen hanya diberikan arahan, pembinaan dan beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan sebagai jawaban atau tindak lanjut atas temuan-temuan pelanggaran agar pangan yang dibeli oleh masyarakat di tempat tersebut terjamin mutu dan keamanannya untuk dikonsumsi.(AN)

Be the first to comment