Penanganan Awal Kebakaran
Kebakaran merupakan salah satu kondisi yang berpotensi terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan merugikan kehidupan manusia. Oleh karena itu, pencegahan kebakaran menjadi keharusan agar terhindar dari bahaya dan kerugian. Jikapun terjadi, maka langkah penanganan awal kebakaran (sebelum petugas tiba di lokasi) dapat ditempuh sebagai berikut:

Penanganan Non Kebakaran
Penyelamatan Non Kebakaran merupakan satu tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman, selain penanganan kebakaran dan penyelamatan kebakaran. Merujuk pada regulasi Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018, penyelamatan non kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi pada kondisi darurat selain kejadian kebakaran, kecelakaan dan bencana. Kondisi darurat adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia.

