Operasi Miras Satpol PP Sleman Sita 19 Botol Miras

Dalam dua hari terakhir (8-9/10/2018) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah kembali menggelar operasi Miras sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Di samping Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 20 personil, operasi ini juga melibatkan Denpom IV/2 Yogyakarta  dengan 2 personil, Korwas Polres Sleman 3 personil dan Satuan Sabhara Polres Sleman sejumlah 5 personil.

Sasaran berupa tempat karaoke, kafe, restoran, toko serta rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat  menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tak kurang sembilan tempat didatangi. Hanya dua tempat usaha berupa tempat karaoke dan restoran yang terbukti telah menjual minuman beralkohol tanpa izin sehingga melanggar perda Nomor 8 Tahun 2007. Jumlah keseluruhan botol yang disita sejumlah 19 botol miras.

Terhadap pemilik/pengelola dua tempat usaha tersebut telah langsung dilakukan penyidikan di TKP untuk diajukan ke Sidang Tipiring di Pegadilan Negeri Sleman pada hari Jumat, tanggal 12 Oktober 2018 mendatang.(AN)