Nekat Jual Miras Tanpa Izin, Didenda Rp 10 Juta, Subsider 6 Bulan Kurungan

Seorang penjual Minuman Beralkohol atau miras berinisial YW dipidana denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan  kurungan dan biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Vonis Hakim untuk denda ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetiyo, S.H. yang menuntut  Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas Putusan ini, baik JPU maupun Terpidana menyatakan menerima.

Terpidana YW harus menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Sleman setelah kedapatan menjual Minuman baralkohol tanpa izin dalam Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Sleman pada Selasa (26/10/2021) lalu di sebuah toko kelontong berlokasi di wilayah Kapanewon Ngaglik dengan Barang Bukti berupa Minuman Beralkohol sejumlah 45 (empat puluh lima) botol dalam berbagai merk terdiri Golongan A, B dan C.

Setelah mendengarkan Keterangan para Saksi, Keterangan Terdakwa, adanya Petunjuk serta diperkuat dengan Barang Bukti yang ada, Hakim memutus bersalah Terpidana YW karena secara sah dan meyakinkan terbukti  melanggar Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 24 Perda Kabupaten Sleman Nomor  8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, karena telah menjual Minuman Beralkohol tanpa izin.

Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Sedangkan  isi Pasal 24 pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan  Minuman Beralkohol wajib memiliki izin, dalam hal ini  Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Sidang digelar tadi siang jam 09.30 WIB  s.d. 11.00 WIB dengan Saksi Ngadimin S.H. dan Hari Sutrisno. Keduanya dari Satpol PP Sleman.

Penyidik yang menangani perkara ini, FX. Anom Krisjatmono, S.H. menyatakan senang dan sangat puas dengan hasil Sidang yang telah memenangkannya ini,  karena merupakan kali pertama Penyidik Satpol PP Sleman melakukan pemberkasan menggunakan Pemeriksaan Acara Singkat, yang dalam prosesnya menyita lebih banyak energi serta waktu yang jauh lebih lama dibandingkan model sebelumnya yakni Pemeriksaan Acara Cepat dengan Sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Senada, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, S.Sos. menyatakan puas dengan Putusan Sidang ini seraya berharap semoga vonis ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. “Kita puas dengan Putusan ini, dan semoga bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya, sehingga mampu meminimalisir  peredaran atau penjualan miras di wilayah Kabupaten Sleman,” demikian ungkap Sri Madu. (AN)