Meski Kurang Puas, Penyidik Menerima dan Hormati Putusan Hakim

Hari ini, Jumat (11/11/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Sleman digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua Terdakwa pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Dua Terdakwa yang diajukan ke Sidang merupakan hasil Operasi Miras pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Mereka diajukan ke sidang pengadilan oleh Penyidik dari Satpol PP Sleman, FX. Anom Krisjatmono, S.H. karena diduga bersalah telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memenuhi perizinan. Pelanggar dengan inisial RBN  merupakan penjual miras ilegal di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Kalasan.  Sejumlah 18 botol miras disita dari tempat usahanya. Sedangkan Terdakwa lainnya berinisial APP yang menjual miras tanpa izin di sebuah kedai miliknya yang berlokasi di wilayah Kapanewon Ngaglik. Dari tempat ini, petugas menyita sejumlah 62  botol miras.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah).

Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3  (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Setelah mendengarkan Keterangan para Saksi serta Keterangan Terdakwa yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dan diperkuat dengan Barang Bukti yang diajukan Penyidik, Hakim tunggal Anita Silitonga, S.H., M.H. memutus bahwa kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 karena telah menjual secara eceran Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, kedua  Terpidana masing-masing dipidana denda uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), subsider 10 (sepuluh) hari kurungan, dan biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu).

Atas Putusan tersebut, saat diberi kesempatan oleh Hakim, Penyidik menyatakan bahwa denda tersebut terlampau rendah sehingga tidak akan membuat efek jera. Namun Hakim tetap pada Putusannya. Penyidik tetap menghormati dan menerima Putusan tersebut. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu, saat diminta tanggapannya atas Putusan tersebut secara implisit juga menyiratkan kekurang puasannya, meski demikian sangat menghormati dan menerima Putusan tersebut. “Apapun Putusan Hakim memang harus kita hormati dan terima, meski kadang bisa saja belum sesuai harapan”, demikian Sri Madu menutup perbincangan. (AN)