Membuang Sampah Sembarangan, 11 Orang Ini Harus Berhadapan dengan Hakim

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta personil Polisi Pariwisata telah menggelar operasi penegakan Perda terkait sampah yakni Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

Membuang sampah3Dari Operasi yang dilaksanakan pada bulan Maret tersebut, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 11 pelanggar. Mereka dinyatakan melanggar karena membuang sampah tidak pada tempatnya yakni di suatu lahan kosong milik salah seorang penduduk yang sebenarnya tidak diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah. Hal tersebut melanggar Pasal 49 yang melarang orang untuk membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

Ada juga yang melanggar karena membuang sampah pada tempat tertentu yakni Tempat Penampungan Sementara (TPS). Mengapa melanggar ? Karena TPS tersebut diperuntukkan bagi para Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten, sementara yang tertangkap tangan melanggar tersebut adalah orang pribadi yang bukan PJPS yang notabene tidak memiliki izin untuk membuang di TPS tersebut. Pelanggaran lain yang dijumpai dalam operasi ini adalah karena mereka membuang sampah di TPS yang diperuntukkan khusus untuk mereka yang berjualan di suatu pasar, sementara mereka tetap membuang di TPS tersebut padahal bukan pedagang atau penghuni pasar tersebut.

Sebagaimana tercantum di Pasal 64 Perda Nomor 4 Tahun 2015, ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Karena sifatnya masih pembinaan, maka vonis hakim untuk kesebelas pelanggar ini tidak terlalu tinggi. Denda terendah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), tertinggi Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). / AK

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*