Untuk kali kedua di tahun 2017 ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar Operasi

Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di ruas Jalan Kebon Agung, tepatnya di halaman parkir “Joglo Mlati”, Sendangadi, Mlati, Sleman. Operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, digelar pada Rabu tanggal 30 Agustus 2017 lalu.
Operasi digelar dari pukul 08.30 WIB s.d. 10.00 WIB, dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara sepeda motor dari arah utara. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, sedangkan yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di dalam Bis Sidang yang telah disiapkan. Namun bagi orang yang tidak dapat menunjukkan KTP karena belum jadi atau masih dalam proses menunggu pencetakan KTP elektronik, tidak diajukan ke sidang asalkan bisa menunjukkan Surat Keterangan Perekaman.
Operasi ini melibatkan lebih dari 30 petugas. Selain Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, turut didukung pula oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Kecamatan Mlati, Polsek Mlati serta Satuan Polisi Pamong Praja DIY yang memfasilitasi Bis Sidang serta para PPNS Kabupaten Sleman sebagai penyidik.
Di Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah

berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”.
Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.
Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No. 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Sejumlah 300 orang terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya diajukan ke Sidang. Oleh hakim, kesemuanya dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Perekaman. Mereka didenda membayar uang sebesar Rp. 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Karena masih ada unsur pembinaan, maka denda ini masih jauh lebih kecil dari ketentuan maksimal yang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dengan adanya operasi KTP ini diharapkan masyarakat lebih memahami dan menyadari arti pentingnya KTP. KTP merupakan identitas dasar dari identitas-identitas lain. Di samping terkait keamanan, KTP bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain sebagainya. Oleh karena itu bagi yang belum memilikinya diminta untuk segera mengurusnya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk selalu membawanya saat bepergian atau melakukan perjalanan. Sekali lagi : KTP itu wajib dimiliki Bro !!. (AN)

Be the first to comment