
Selasa, 21 Agustus 2018, jam 11.30 WIB s.d. 14.00 WIB, tujuh personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja DIY dengan kekuatan 15 personil melaksanakan operasi gabungan penegakan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.
Operasi kali ini menyasar tempat-tempat usaha Salon, Spa dan Panti pijat yang berada di sepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Magelang dari simpang empat Jombor hingga simpang empat Denggung, serta Jalan Gito-Gati.

Di salah satu salon yang terletak di Jalan Magelang Km.8,5, tepatnya di Mulungan, Sendangadi, Mlati petugas mendapati seorang kapster tengah berada di dalam kamar tertutup bersama seorang laki-laki. Berdasarkan indikasi serta petunjuk yang ada di TKP, patut diduga telah terjadi pelanggaran Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 ini. Untuk itu pasangan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY untuk dilakukan penyidikan.
Selain satu pasangan tersebut, dari tempat yang sama juga dibawa serta dua orang perempuan untuk disidik karena diduga telah melakukan pelanggaran perda yang sama.
Apabila di dalam penyidikan nanti diperoleh bukti-bukti permulaan yang cukup, maka mereka akan diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Sleman.(AN)
