SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B DIY didukung unsur Kepolisian dan TNI melakukan Operasi Rokok Ilegal pada hari ini Kamis (11/9/2025). Sejumlah 10.996 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) batang rokok ilegal berhasil disita petugas. Selain dilakukan penyitaan, terhadap penjual dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah.

Operasi menyasar sejumlah empat toko kelontong di wilayah Kapanewon Kalasan. Di salah satu toko yang disasar yakni toko “AC” ditemukan Barang Bukti rokok ilegal yang dijual dalam berbagai merk yakni Smith, Manchester, Magnate, Oris, Platinum, Humer, Apolo, Englishmen, New Humer Brown, Lexi, New Castle, Arka Click, Hoki, AB7, SB, dan SA.

Penyitaan dan pemberian sanksi diberikan karena adanya pelanggaran yakni rokok tidak ada pita cukainya. Diharapkan dengan terus digelarnya operasi ini akan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang nyata-nyata merugikan negara. (AN)
