Tekan Peredaran Rokok Ilegal bersama Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sleman bersama Beacukai  kembali menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung,dan masyarakat perokok aktif ataupun tokoh masyarakat sekitar  di Moyudan dan Godean, Selasa s/d Rabu (16-17/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Seksi pembinaan dan pengawasan Satpol PP Sleman, Iwan Endaryanto, S.H, mengatakan, pihaknya  telah menjadwalkan 4 kali sosialisasi, dan dua diantaranya sudah dilaksanakan pada bulan agustus 2025 minggu kedua dan dua terakhir di bulan september 2025. Dalam sosialisasi menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan edukasi merupakan langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan para pedagang memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Kita sasar warung-warung kecil karena dari pengamatan lapangan, masih ada indikasi mereka menjual rokok ilegal yang dititipkan oleh sales,” ujarnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini para narasumber memberikan edukasi dan pemahaman bagaimana mengenali rokok ilegal melalui potongan pendek video dan membawa beberapa sampel karateristik rokok ilegal dan barang kena cukai yang diperlihatkan kepada masyarakat baik itu tokoh masyarakat Moyudan dan Godean .

Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan/atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, seperti:

  1. Tidak menggunakan pita cukai (rokok polos)
  2. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
  3. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai (misalnya kelas atau jenis berbeda)
  4. Mengedarkan rokok di luar wilayah edar yang ditentukan

Sosialisasi ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) yang merupakan upaya untuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal . Melalui kolaborasi bersama Stakeholder tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi seluruh masyarakat untuk pemberantasan rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan berbahaya bagi kesehatan konsumennya.