SLEMAN – Seorang penjual minuman beralkohol atau miras di wilayah Kapanewon Pakem berinisial AA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. AA dipidana denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan. Vonis diputus hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam Sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar hari ini Kamis (21/8/2025). Barang Bukti miras tak lebih dari 10 botol, dirampas untuk dimusnahkan. Berkas Perkara ini diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yakni FX. Anom Krisjatmono, S.H., S.Sos., Arif Kurniawan S.H. dan Ngadimin, S.H.
Dalam persidangan, AA didakwa melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Salah satu Pasalnya mengatur bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin, sementara terdakwa mengaku tidak memilki izin untuk menjual miras.
Persidangan ini merupakan kelanjutan hasil operasi miras yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman pada awal Agustus ini. Diharapkan dengan kegiatan operasi dan disidangkannya para penjual miras ilegal akan dapat menimbulkan efek jera dan mengurangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Sleman sehingga tetap terjaga situasi yang kondusif dalam masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan yang ke sekian kali. Kita berharap semoga dengan digelarnya operasi dan Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring ini, akan dapat mengurangi atau meminimalisir peredaran miras di Sleman agar Sleman tetap kondusif,” demikian harapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc. (AN)
