Pembongkaran Reklame Tak Bertuan di Mlati

Sleman , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Sleman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman serta Petugas Polsek Mlati menertibkan papan reklame tidak berizin di wilayah Kapanewon Mlati,  Rabu malam (20/08/2025). Papan reklame yang ditertibkan diantaranya berada di Jl.Kebon Agung, Kronggahan, Sendangadi, Mlati, Sleman dan Jl. Magelang Km9 Banaran, Sendangadi, Mlati, Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame bahwa penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, estetika, ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, dan potensi daerah.

Penertiban ini dilakukan  pada lokasi konstruksi reklame yang tidak berizin dikarenakan pemilik konstruksi reklame tidak diketahui keberadaaannya.  Harapan dari kegiatan operasi ini agar Masyarakat  mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. Barang hasil pembongkaran konstruksi reklame  dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.