Minimalisir Gangguan Trantibum, Satpol PP Sleman Gelar Operasi Miras

SLEMAN – Jumat (1/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar operasi minuman beralkohol atau miras. Dilakukan mulai jam 20.00 WIB hingga 24.00 WIB, menyasar 3 (tiga) tempat yang menjual miras ilegal, masing-masing di sebuah toko kelontong di wilayah Kapanewon Pakem dan dua tempat lainnya di wilayah Kapanewon Moyudan.

Sebagian botol miras yang disita petugas

Hasilnya sejumlah 99 (sembilan puluh sembilan) botol miras berhasil disita petugas sebagai Barang Bukti guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap para penjual miras diberikan surat panggilan sebagai Tersangka, yang nantinya akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman apabila terdapat cukup Alat Bukti.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu  Rakhyanto mengungkapkan bahwa dengan operasi ini diharapkan akan dapat  menekan  angka kriminalitas serta meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Kebanyakan pelaku kriminal dan munculnya gangguan tramtibum diawali dengan menenggak miras. “Melalui operasi ini kita berharap akan dapat menekan angka kriminalitas dan meminimalisir gangguan tramtibum dalam masyarakat,” ungkap Sri Madu di sela kegiatan operasi. (AN)