Tekan Jumlah Rokok Ilegal Sat Pol PP Sleman dan Tim Gabungan Rutin lakukan Sidak

Sleman-Selasa(24/06/25), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja  beserta Tim gabungan Bea Cukai , TNI-POLRI, lakukan Razia Rutin, pemantauan, dan sosialisasi ke warung-warung kecil guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah bumi sembada.

Petugas mendata sejumlah rokok Ilegal yang ditemukan

Pada kegiatan tersebut, rombongan Satpol PP melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada beberapa kios di wilayah Trimulyo Sleman untuk melakukan pengecekan, keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang. Dalam sidak tersebut dari dua (2) warung yang menjadi target operasi berhasil menemukan 19 bungkus rokok dengan kisaran 380 batang rokok dengan berbagai merk tanpa pita cukai alias ilegal.

Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan “operasi Gempur Rokok Ilegal akan kami lakukan terus menerus ke kios-kios dan warung-warung yang tersebar di bumi sembada, upaya ini guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah kab. Sleman”.

“Dari hasil sidak ini barang bukti didata dan diamankan oleh pihak Bea Cukai. Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal,” pungkasnya.