SLEMAN– Guna menekan peredaran minuman beralkohol atau miras di wilayah Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Miras hari ini Kamis (14/12/2023). Instansi lain terdiri Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, Disperindag Sleman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.
Dari dua tempat yang disasar, satu diantaranya dalam keadaan tutup. Hasilnya petugas berhasil mendapati satu tempat usaha penjualan miras di wilayah Kapanewon Gamping. Kebetulan pada saat petugas tiba di lokasi, baru saja ada transaksi penjualan, dan pembelinya masih berada di lokasi sehingga tertangkap tangan. Penjual berinisial DLM (48 tahun) tidak dapat mengelak. Sejumlah seratusan botol miras disita petugas dalam hal ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, M.IP yang memimpin opersai ini menyatakan bahwa dengan operasi ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Sleman mengingat berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Kita akan lebih banyak melaksanakan operasi semacam ini agar dapat meminimalisir peredaran miras di wilayah kita sehingga juga dapat menekan dampak-dampak negatifnya,” demikian tegas Sri Madu. (A/N)
