Lagi, Puluhan Spanduk Ditertibkan Satpol PP Sleman

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar  Operasi Penertiban Reklame hari ini Selasa (24/5/2022) jam 08.30 WIB s.d. 11.30 WIB. Sejumlah 13 (tiga belas) reklame tidak berkonstruksi berupa spanduk ditertibkan petugas dengan cara dilepas.

Wilayah penertiban menyasar Kapanewon Depok dengan rute Jl. Laksda Adisucipto dan Jalan Sambilegi. Tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang  Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain tidak berizin juga pemasangannya  menempel di pohon, di tiang listrik serta tiang telepon.

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa  ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Katertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Sudarmanto, SH, M.I.P. menyatakan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilakukan karena selain melanggar peraturan juga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas terutama untuk reklame yang dipasang secara melintang.

‘’Bila ada spanduk yang lepas atau jatuh lalu mengenai atau menimpa pengguna jalan yang melintas di bawahnya, tentu bisa menyebabkan kecelakaan sehingga  dapat membahayakan keselamatannya. Untuk itu kita akan terus melakukan penertiban ini demi keamanan dan keselamatan warga masyarakat dan juga si pengendara yang bersangkutan’’ demikian pernyataan Sudarmanto.  (AN)