Hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 08.30 WIB s.d. 11.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan Operasi Penertiban Reklame. Hasilnya sejumlah 20 (dua puluh) reklame terdiri 18 (delapan belas) spanduk dan 2 (dua) baliho ditertibkan petugas dengan cara dilepas.
Rute penertiban meliputi Jalan Magelang, Jalan Turi, Jalan Raya Pakem-Turi, Jalan Kaliurang, Jalan Palagan Tentara Pelajar dan Jalan Pandowoharjo. Tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain tidak berizin juga pemasangannya menempel di pohon, di tiang listrik serta tiang telepon.
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang”
Menurut Kepala Seksi Operasional Tramtib Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, operasi penertiban ini akan terus dilakukan karena selain melanggar ketentuan juga mengganggu keindahan serta dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas di bawahnya terutama untuk reklame yang dipasang secara melintang yang diikatkan pada pohon, tiang listrik atau tiang telepon.
‘’Bila tiba-tiba ada reklame yang lepas atau jatuh dan mengenai atau menimpa pengguna jalan yang melintas di bawahnya, akan bisa menyebabkan kecelakaan sehingga dapat membahayakan keselamatannya. Untuk itu kita tidak akan bosan-bosannya melakukan penertiban ini demi menjaga keamanan dan keselamatan warga masyarakat,’’ demikian tegas Sri Madu. (AN)
