Tiang Listrik dan Tiang Telepon Tempat Favorit Memasang Reklame Tidak Berkonstruksi

Karena melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang  Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, sejumlah 121 (seratus dua puluh satu) reklame berbentuk rontek, banner dan spanduk telah dilepas  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam Operasi Penertiban Reklame hari Kamis ( 27/5/2021). Penertiban dilaksanakan di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping, menyisir ruas Jalan Kabupaten dan Jalan Godean (Patran-Demak Ijo).

Selain tidak berizin, tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya  menempel di pohon, tiang listrik, tiang telpon serta ada yang dipasang di  tiang  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Sejauh ini, tiang listrik dan  tiang telepon banyak dijadikan tempat pemasangan reklame tidak berkonstruksi yang melintang jalan.

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa  ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang”.

Secara terpisah, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, M.M. menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan dari gangguan sampah visual. Selain itu, pemasangan reklame yang asal-asalan dapat membahayakan keselamatan masyarakat pengendara di  jalan. (IPN)