Satpol PP Sleman Tertibkan Reklame yang Melanggar Aturan

Sejumlah 259 (dua ratus lima puluh sembilan) reklame berbentuk rontek, banner dan spanduk dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman dalam Operasi Penertiban Reklame yang dilaksanakan Kamis (4/2/2021). Rute penertiban menyisir beberapa ruas  jalan di wilayah Kapanewon Depok dan Ngaglik.

Tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang  Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain tidak berizin juga pemasangannya ada yang menempel di pohon, tiang listrik serta ada yang menghalangi pandangan ke arah lampu pengatur isyarat lalu lintas.

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa  ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang”.

Selain terkait pelanggaran aturan, pemasangan reklame yang asal-asalan dapat membahayakan keselamatan masyarakat pengendara di  jalan serta mengganggu keindahan lingkungan.(AN)