Untuk kali kedua di bulan Agustus 2019 ini, bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Sleman, hari ini Jumat (16/8/2019) pukul 09.30 WIB s.d. 11.00 WIB, kembali digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga pelaku usaha Spa dan Salon yang patut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiganya disidik pada Selasa tanggal 13 Agustus 2019 lalu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindak lanjut kegiatan pendataan pelanggar Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Lokasi usaha mereka, satu di wilayah Kecamatan Mlati dan dua lainnya di wilayah Kecamatan Gamping. Ketiga terdakwa berinisial PN, RNW dan YAN.

menjalani sidang di PN Sleman
Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam persidangan, serta adanya keyakinan Hakim, Hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum memvonis bersalah terhadap ketiga terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang masing-masing sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), subsider 10 (sepuluh) hari kurungan dan biaya perkara Rp 1000,00 (seribu rupiah).
Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki izin TDUP sebagai salah satu persyaratan usahanya. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1). Pasal 55 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memilki dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata”.(AN)
