Empat Berkas Perkara Pelanggar Izin TDUP Diserahkan ke PU

Hari ini, Selasa (6/8/2019), pukul 09.00 WIB s.d. 12.30 WIB, bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah dilakukan penyidikan terhadap 4 (empat) pelaku usaha Spa dan Panti Pijat. Dua tempat usaha berlokasi di wilayah Kecamatan Ngaglik. Dua lainnya masing-masing satu di Kecamatan Mlati dan satu di Depok. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 2 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) karena telah menjalankan usaha tanpa memiliki izin TDUP sebagai salah satu persyaratan usahanya.

Salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
sedang melakukan penyidikan (Selasa, 6/8/2019)

Pasal 55 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memilki dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata”

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh cukup bukti untuk mengajukan keempat tersangka ke tahap penuntutan, sehingga telah diputuskan untuk menyerahkan Berkas Perkaranya ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri dalam hal ini Korwas Polres Sleman. Pelaksanaan Sidang Tipiring  (Tindak Pidana Ringan) terhadap keempat tersangka dijadwalkan pada hari Jumat, pukul 09.00 WIB, tanggal 9 Agustus 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Sleman.(AN)