Sebagai bentuk penegakan Perda, sekaligus sarana sosialisasi Perda terkait KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta untuk mengingatkan kepada warga masyarakat betapa pentingnya kepemilikan KTP yg merupakan identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada hari ini, Kamis (21/3/2019), pukul 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB. Lokasi di depan Ruko Brengosan di Brengosan, Sumberadi, Mlati, Sleman. Sasarannya adalah warga Masyarakat yang tidak membawa KTP.
Unsur Petugas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (20 personil), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kab. Sleman (8), Korwas Polres Sleman (2), Kejaksaan Negeri Sleman (3), Pengadilan Negeri Sleman (4), Satpol PP DIY (2) dan Tramtib Kecamatan Mlati (2).
Kegiatan operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yg melintas/melaju dari arah selatan menuju utara. Kemudian oleh petugas kepolisian Unit Lalu-lintas mereka diarahkan masuk ke area depan ruko guna diperiksa kepemilikan KTP’nya. Bila tidak dapat menunjukkan KTP, maka terhadap pengendara atau warga tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga oleh PPNS. Dan apabila dalam penyidikan ditemukan bukti kuat dugaan pelanggaran, maka selanjutnya mereka diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di dalam bus sidang yg telah disiapkan di lokasi. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP, maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik.
Warga/pengendara yang terjaring sejumlah 407 orang. Dalam Sidang Tipiring dengan hakim tunggal Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H., M.Hum, Jaksa Dhudi Hadiyan, S.H. dan Panitera Pengganti Albertus Priyo Indarto, S.H., warga yang disidang dan dinyatakan bersalah sejumlah 22 (dua puluh dua) orang pelanggar karena tidak membawa/tidak bisa menunjukkan KTP. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 24 ayat (7) yang berbunyi “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”. Seluruh pelanggar didenda Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dengan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar yang terjaring di operasi-operasi sebelumnya, maka jumlah kali ini mengalami penurunan. Semoga hal ini merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan, terutama terkait masalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (AN)
