Hari Pertama Puasa, Secara Umum Para Pelaku Usaha Telah Mematuhi Aturan

Sesuai Pasal 1 huruf b Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, maka beberapa jenis usaha termasuk salon kecantikan, spa dan panti pijat/refleksi harus tutup 1 (satu) hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ke-6 bulan Ramadhan. Untuk usaha Rumah Makan atau restoran tetap menjadi titik pemantauan, karena meskipun belum diatur terkait hari buka dan tutupnya, namun dalam acara pembinaan/sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dihimbau agar tutup pada H-1 sampai dengan H+6 sejak hari pertama bulan puasa.

Untuk itu pada hari ini, Senin (6/5/2019) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan pemantauan ke lapangan terhadap tempat-tempat usaha tersebut dengan menyasar wilayah Kecamatan Sleman, Mlati, Godean, dan Gamping.

Berdasarkan hasil pemantauan, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pengelola usaha telah mematuhi aturan sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013. Sebagaian besar menutup usahanya di hari pertama puasa ini. Memang ada beberapa yang buka. Kepada mereka kita datangi dan kita berikan himbauan agar mentaati ketentuan terkait hari, jam operasional serta tampilan tempat usahanya selama Bulan Ramadhan.(AN)