Semua Pelanggar Didenda Rp 2 Juta

Hari ini (19/10/2018) pukul 10.00 WIB s.d. 11.15 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Dua Saksi Sidang dari Satpol PP Sleman

Sebenarnya ada 5 tersangka yang kita ajukan ke sidang hari ini, namun ada satu yang tidak hadir, sehingga jumlah keseluruhan tersangka yang hadir ada 4 orang.
Satu tersangka yang tidak hadir berinisial NK yang merupakan pengelola Restoran “SW” yang berlokasi di Jalan Magelang Km 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman. Lahir di Gunung Kidul, 26 Juli 1993; Wiraswasta; beralamat tinggal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Barang bukti berupa Bir Bintang sejumlah 30 botol.

 

Empat tersangka yang hadir :
1. Berinisial IY; Lahir Sleman, 18 Juli 1969; Laki-laki; WNI; Wiraswasta; Alamat tinggal di wilayah Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Barang bukti berupa 40 botol miras golongan A dan B.

2. NHS; Lahir di Surakarta, 25 September 1975; Karyawan Swasta; Laki-laki; WNI; Alamat di Perum Cemara Hijau 2, Gayamprit, Klaten Selatan, Jateng. Terbukti menjual miras tanpa izin di Bar “G” yang berlokasi di daerah Seturan Square, Caturtunggal, Depok, Sleman. Barang bukti miras yang disita petugas sejumlah 62 botol, terdiri Golongan A, B dan C.

3. Novi Kiswanto; Lahir di Sleman, 5 November 1986; Laki-laki; WNI; Karyawan Swasta; Alamat Genitem, Sidoagung, Godean. Pengelola tempat Karaoke “Inul Vizta” terletak di komplek Ruko Pandega Kavling 14-16, Sinduadi, Mlati. Barang bukti miras yang disita petugas sejumlah 71 botol, seluruhnya Golongan A.

4. YAG; Lahir di Yogyakarta, 20 Oktober 1988; Laki-laki; WNI; Wiraswasta; Alamat di Demangan Baru, CT, Depok, Sleman. Barang bukti miras yang disita petugas sejumlah 5 botol Bir Bintang terdiri golongan A, dijual di Resto miliknya “Ec” di Demangan Baru, CT, Depok, Sleman.

Berdasarkan barang bukti, keterangan & kesaksian serta pengakuan dari terdakwa dalam persidangan, Hakim tunggal Aries Sholeh Effendi, S.H. memvonis bersalah seluruh terdakwa dan menjatuhkan denda yang sama, masing-masing berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah), subsider 10 (sepuluh) hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 1.000,00 (seribu rupiah).

Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjual miras tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Bagi tersangka yang hari ini tidak datang, akan dipanggil lagi untuk disidangkan minggu depan.(AN)