Jumat (12/10/2018) Jam 20.00 WIB s.d. 23.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar operasi Miras sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Sasarannya penjual miras yang melanggar Perda.
Selain Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 20 personil, unsur aparat lain adalah Denpom IV/2 Yogyakarta (2 personilI) dan Korwas Polres Sleman (2 personil)
Ada 3 tempat usaha berupa Kafe, Bar dan tempat karaoke yang menjadi target operasi. Dari jumlah tersebut hanya satu tempat usaha yang berhasil kita dapatkan bukti telah menjual minuman beralkohol tanpa izin yakni Bar “GW” yang berlokasi di daerah Seturan Caturtunggal, Depok, Sleman. Barang bukti miras yang disita petugas sejumlah 62 botol, terdiri golongan A, B dan C.
Penanggung jawab Bar berinisial NHS; TTL Surakarta, 25 September 1975; Karyawan Swasta; Laki-laki; WNI; Alamat di KTP tertulis berasal dari Klaten Selatan, Jawa Tengah.
Pada saat itu, penanggung jawab Bar pada awalanya keberatan untuk disidik, dan mengatakan bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Sleman serta aparat keamanan. Meski demikiaan, petugas tetap melakukan penyidikan di TKP untuk diajukan ke Sidang Tipiring di Pegadilan Negeri Sleman pada hari Jumat, tanggal 19 Oktober 2018 mendatang. (AN)
