Dampak Menenggak Miras, Angka Kejahatan Meningkat

Jumat (12/10/2018) jam 10.15 WIB s.d. 11.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor  8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol terhadap tiga terdakwa yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Adanya 3 terdakwa merupakan hasil operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman beberapa hari lalu bersama instansi terkait lain.

Tiga  terdakwa  tersebut adalah

  1. AAS : Lahir di  Yogyakarta, 4 Maret 1993; Laki-laki; WNI; Mahasiswa; alamat di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman; TKP di tempat Usaha berupa kafe “ÖL” berlokasi di Jl. Perumnas, CT, Depok, Sleman. Barang bukti miras sejumlah 256 botol, terdiri Golongan A, B dan C.
  2. CHW: Lahir di Palembang, 19 Mei 1964; Laki-laki; WNI; Karyawan Swasta; tinggal di Pakem, Sleman. TKP di tempat usaha berupa Restoran di Jl. Palagan TP, Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Barang Bukti miras sejumlah 16 botol Bir Bintang.
  3. TS: Lahir diMagelang, 27 Desember 1978; Laki-laki; WNI; Karyawan swasta; alamat Srumbung, Magelang, Jateng; TKP di tempat karaoke “FF” berlokasi di Sinduadi, Mlati, Sleman. Barang bukti miras berlabel “Juddor”sejumlah 3 botol.
Tiga Terdakwa saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Sleman

Berdasarkan barang bukti, keterangan & kesaksian serta pengakuan dari terdakwa dalam persidangan, Hakim memvonis bersalah 3 (tiga) terdakwa dan menjatuhkan sanksi :

– AAS : denda berupa uang sejumlah Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

– CHW : denda berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)

– TS : denda berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Empat Saksi yang Dihadirkan Satpol PP Sleman

Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjual miras di tempat  usahanya  tanpa memenuhi persyaratan  perizinan. Dalam sidang, Hakim mengatakan bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif. Untuk itu Hakim meminta agar para pelanggar tidak lagi menjual minuman keras. Kalaupun menjual miras harus sudah memenuhi izin serta selektif terhadap para pembelinya. Jangan sampai anak kecil atau  orang belum dewasa dilayani saat mau membeli .(AN)