Baru saja selesai beberapa menit lalu pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Pengadlan Negeri Sleman. Para tersangka diajukan ke sidang sebagai hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Tiga terdakwa berinisial “DS”, “Spm” dan “SM”. Tersangka “DS” mengelola usaha kafe di Jalan Kaliurang Km 5, Depok. Di tempat usahanya ditemukan minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki izin. Barang Bukti berupa minuman beralkohol sejumlah 12 botol, terdiri Bir Bintang Pilsener (6 botol) dan Albens (6 botol). Semuanya Golongan A.
Sedangkan tersangka “Spm” dan “SM” diduga melanggar perda TDUP, sama-sama pengelola usaha Salon dan Spa yang telah dijalankannya tanpa memiliki izin.
Berdasarkan barang bukti, keterangan & kesaksian serta pengakuan dari terdakwa dalam persidangan, Hakim tunggal Aries Sholeh Efendi, SH, MH. memvonis bersalah 3 (tiga) terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang masing-masing sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan, serta biaya perkara Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjalankan usahanya tanpa memenuhi persyaratan perizinan. (AN)
