Tadi pagi, pukul 09.00 WIB s.d. 10.15 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang terdakwa pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Berdasarkan barang bukti, keterangan & kesaksian serta pengakuan dari terdakwa “NS” dalam persidangan, Hakim tunggal Rakhmad Dwinanto, SH. memvonis bersalah terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider 12 (dua belas) hari kurungan, serta biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Terdakwa dinyatakan melanggar Perda karena telah menjual miras atau minuman beralkohol tanpa memiliki izin di kafe “MN” yang berada di wilayah Ngaglik, Sleman.

Sebenarnya ada tiga tersangka yang diajukan ke sidang hari ini, namun hanya satu yang hadir, dua lainnya tidak hadir. Ditetapkannya para tersangka merupakan hasil operasi miras Satpol PP Sleman yang dilakukan beberapa hari lalu. Terhadap mereka yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk disidang. (AN)
