Diduga telah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hari ini Jumat (21/9/2018) pukul 09.00 WIB s.d. 10.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengajukan tujuh orang pelaku usaha terduga pelanggar Perda ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka adalah pelaku usaha Salon, Spa dan Panti pijat.
Berdasarkan bukti, keterangan & kesaksian serta pengakuan dari para terdakwa di dalam persidangan, Hakim memvonis bersalah terhadap semua terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang masing-masing sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsider 10 (sepuluh) hari kurungan, serta biaya perkara Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjalankan usaha tanpa memiliki TDUP sebagai salah satu persyaratan usahanya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1). Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memilki dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata”.
Tujuh pelanggar tersebut merupakan hasil penyidikan hari Selasa tanggal 18 September 2018 dan Rabu tanggal 19 September 2018. (AN)
