
Untuk kali keempat di tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama instansi terkait kembali melaksanaan Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dalam rangka penegakan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jala.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praia Kabupaten Sleman, Drs. H. Hery Sutopo, M.M., M.Sc. Dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, Jam 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB dengan lokasi di area yang biasa digunakan sebagai tempat parkir yakni di sebelah utara lapangan Denggung, Tridadi, Sleman. Sasarannya kendaraan roda empat pengangkut barang dan /atau orang.
Kendaraan yang terjaring atau diperiksa sejumlah 139 unit. Dari jumlah tersebut, total yg melanggar ada 20 unit. Terdiri dari yang disidang di tempat dan dinyatakan bersalah oleh Hakim sejumlah 15 unit, meliputi KIR mati ada 12, dan pelanggaran Izin Trayek sejumlah 3 unit. Sedangkan 5 pelanggaran lainnya terkait SIM & STNK, akan diproses di Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Jumat, tgl 31 Agustus 2018.
Bagi yang dinyatakan bersalah, denda paling rendah Rp 99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), paling tinggi sebesar 199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Selain Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 20 personil, operasi ini juga melibatkan Satpol PP DIY (2), PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dishub DIY (3) Denpom IV/2 Yogyakarya (2), Kejaksaan Negeri Sleman (3), Pengadilan Negeri Sleman (3), Korwas Polres Sleman (2), Polsek Sleman Unit Lalu-Lintas(4).
Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan cara mengarahkan/menghentikan setiap kendaraan roda empat angkutan barang/orang yg melintas dari arah Selatan menuju Utara, untuk kemudian diperiksa terkait KIR, Izin Trayek, Kartu Pengawas serta surat-surat kelengkapan lainnya. Bagi yang tidak melakukan pelanggaran, bisa langsung melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yg terindikasi melakukan pelaggaran, akan langsung diproses dari tingkat penyidikan hingga Sidang di depan Hakim yangdilaksanakan di dalam Bis Sidang yang telah disiapkan di lokasi.(AN)
