
Jumat, 20 Juli 2018, jam 15.30 WIB s.d.18.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (8 personil) bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman (5 personil) dan Satbimas Polres Sleman (2 personil) telah melaksanakan operasi/penjangkauan Anjal & Gepeng dengan menyasar titik-titik yang biasa digunakan untuk mangkal, terutama simpang empat-simpang empat di ruas jalan sepanjang Jl. Magelang, Jl. Ring Road Utara s.d. Jln Solo hingga batas provinsi dengan Jawa Tengah di Prambanan, dan Ring Road Barat serta beberapa titik di wilayah Kecamatan Depok. Operasi ini mendasarkan pada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalm operasi ini, sebagian besar petugas berpakaian preman / tidak berseragam dinas.

Dalam operasi ini berhasil dijangkau 4 anjal-pengamen. Dua anjal di traffic light simpang empat Beran. Karena tidak sedang beraksi dan juga rumahnya hanya dekat, mereka hanya didata & diberi pembinaan, selanjutnya dilepas. Dua lainnya dijangkau di simpang empat Monjali. Mereka kedapatan sedang beraksi meminta-minta uang kepada para pengendara kendaraan. Barang bukti berupa 1 buah kencrung (gitar kecil) disita petugas, sementara uang berupa beberapa lembar kertas maupun logam tidak disita, tetap dibiarkan dibawa kedua pengamen .
Di samping merupakan kegiatan rutin, operasi ini juga sebagai bentuk respon atas beberapa keluhan masyarakat yg merasa terganggu dengan aksi para anjal gepeng yang cukup meresahkan. Selanjutnya kedua pengamen yg ditangkap di Monjali, dibawa ke Camp Assesment (semacam tempat penampungan dan pembinaan) yang terletak di Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Di sana mereka akan diberi pembinaan & pelatihan tertentu selama beberapa hari.(AN)
