Karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Selasa (27/3/2018) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan penutupan terhadap lima toko modern berjejaring yang berlokasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Depok (2 toko), Kecamatan Kalasan (1 toko) dan Kecamatan Berbah (2 toko).
Penutupan sejumlah lima toko modern tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perindustriuan dan Perdagangan Kabupaten Sleman, yakni :
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Nomor 98/SK.PERINDAG/2018 tentang Penutupan Toko Modern Minimarket Indomaret Bogem, yang berlokasi di Jl. Solo Km 16, Bogem, Tamanmartani Kalasan, Sleman.
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Nomor 99/SK.PERINDAG/2018 tentang Penutupan Toko Modern Minimarket Indomaret Kaliurang 1 (T64U), di Jalan Kaliurang Km 6,5, Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman.
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Nomor 100/SK.PERINDAG/2018 tentang Penutupan Toko Modern Minimarket Alfamart Sanggrahan yang terletak di Jalan Gedongkuning-Prambanan, RT 03 / RW 08, Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Nomor 101/SK.PERINDAG/2018 tentang Penutupan Toko Modern Minimarket Alfamart Kalongan yang berlokasi di Jalan Jogja-Solo Km 8,5, Kalongan, RT 03 / RW 27, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Nomor 102/SK.PERINDAG/2018 tentang Penutupan Toko Modern Minimarket Indomaret Berbah yang berlokasi di Sanggrahan, RT 03 / RW 08, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Di samping karena belum memenuhi beberapa jenis izin, pelanggaran yang dilakukan terkait Perda adalah karena jarak toko tersebut kurang dari 1 (satu) kilometer dari pasar tradisional. Pelaksanaan penutupan toko ini juga melibatkan Polsek dan Koramil setempat, perangkat Kecamatan, Kepala Desa, Dukuh dan tentu saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.
Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yang turut serta dan memimpin langsung kegiatan ini adalah Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan yakni Dedi Widianto, S.H.,M.Ec.Dev, M.Ec., Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban yakni Edi Santosa, SH, MM., Kepala Seksi Penegakan yakni Suwandi, SH., Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Sutriyanta, SH., serta Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban, Sri Madu Rakyanto, S.Sos. / AN
