Hari Ini Satpol PP Sleman Sidangkan 10 Pelanggar Perda Terkait Sampah

Delapan Pelanggar Perda No. 4 Tahun 2015 yang Disidang Hari Ini di Pengadilan Negeri Sleman

Dua jam lalu di hari ini, Jumat (15/9/2017) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengajukan 10 (sepuluh) pelanggar Perda ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman. Perda yang dilanggar adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dari sepuluh pelanggar, dua di antaranya tidak datang sidang. Keduanya akan dipanggil pada sidang berikutnya.

Para pelanggar yang diajukan ke sidang tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan hari Senin dan Selasa tanggal 11-12 September 2017 lalu di Depo Nogotirto yang terletak di Jalan Kabupaten dan Depo Pogung yang letaknya di sebelah utara RS Sardjito, Sinduadi, Mlati. Seperti sebelumnya, Operasi kemarin dilakukan dengan cara menyanggongi secara tertutup atau tersembunyi tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan warga masyarakat membuang sampah secara liar atau tidak sesuai peraturan. Saat ada pelanggaran, petugasĀ  langsung mendekati dan menghentikan pembuang sampah liar tersebut dan langsung dilakukan penyidikan di tempat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam persidangan, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, penyidik maupun para pelanggar, hakim menyatakan bahwa kedelapan pelanggar dinyatakan bersalah karena telah terbukti membuang sampah pada waktu dan tempat yang tidak sesuai aturan. Mereka membuang sampah di luar jam layanan serta diletakkan di luar Depo yakni di pinggir jalan di depan pintu Depo sampah. Masing-masing pelanggar didenda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan serta biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)

Untuk diketahui Depo merupakan tempat transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir. Pada dasarnya Depo ini sebenarnya diperuntukkan untuk tempat membuang sampah bagi Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) yakni orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pengelolaan sampah. PJPS ini memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah dengan membayar sejumlah retribusi.

Menurut pasal 64 Perda Nomor 4 Tahun 2015, ancaman hukuman bagi pelanggar perda ini berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Karena masih ada unsur pembinaan, maka vonis hakim untuk para pelanggar ini masih ringan. Meskipun demikian diharapkanĀ  upaya ini tetap mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.(AN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*