Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman serta personil Polisi Pariwisata Sleman pada pertengahan bulan Agustus lalu kembali menggelar operasi penegakan Perda terkait sampah yakni Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Operasi dilakukan dengan cara menyanggongi secara tertutup atau tersembunyi tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan warga masyarakat membuang sampah secara liar atau tidak sesuai peraturan, yang dalam operasi kali ini Depo Nogotirto dan Depo Pogung. Depo Nogotirto terletak di Padukuhan Karangtengah, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping. Depo Pogung berada di sebelah utara RS Dr. Sardjito, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Saat ada pelanggaran, petugas langsung mendekati dan menghentikan pembuang sampah liar tersebut dan langsung dilakukan penyidikan di tempat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari Operasi tersebut, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 20 (dua puluh) pelanggar dan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, tanggal 25 Agustus 2017. Dalam persidangan, oleh hakim mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran karena membuang sampah pada waktu dan tempat yang tidak sesuai aturan. Terkait waktu, pelanggar membuang sampah di luar jam layanan. Sedangkan terkait tempat, pelanggar membuang sampah di luar Depo yakni di pinggir jalan di depan pintu Depo sampah.
Sekedar untuk diketahui bahwa Depo merupakan tempat transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir. Pada dasarnya Depo ini sebenarnya diperuntukkan untuk tempat membuang sampah bagi Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) yakni orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pengelolaan sampah. PJPS ini memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah dengan membayar sejumlah retribusi.
Menurut Pasal 64 Perda Nomor 4 Tahun 2015, ancaman hukuman bagi pelanggar perda ini berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Karena sifatnya masih pembinaan, maka vonis hakim untuk para pelanggar ini masih ringan. Masing-masing hanya didenda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Meskipun dendanya ringan, diharapkan upaya ini tetap mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara liar demi terciptanya kebersihan dan kesehatan lingkungan. (AN)

Be the first to comment