
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyidangkan 4 (empat) orang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 lalu, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman. Mereka diajukan ke sidang pengadilan karena diduga bersalah telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Hakim yang menyidangkan perkara pelanggaran ini adalah Satyawati Yuni Irianti, S.H., M.Hum. dan saksi-saksi

yaitu M. Rinto Subekti dan Bronto Kasihan.
Keempat pelanggar yang diajukan ke Sidang tersebut merupakan hasil operasi tempat hiburan malam dan operasi miras yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman beberapa hari sebelumnya. Mereka terdiri dari 3 (tiga) pemilik/penanggung jawab restoran yakni restoran “GW”, “CG” dan “S” serta 1 (satu) kafe yakni “AC”.
Vonis denda terendah sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tertinggi Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Vonis denda sebesar dua puluh lima juta rupiah ini sejauh ini merupakan denda tertinggi yang diberikan Hakim terhadap pelanggar miras. Semoga dengan jumlah denda yang tinggi ini akan mampu memberikan efek jera bagi para penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sleman. (AN)

Be the first to comment