
Bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat tanggal 21 Juli 2017 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menyidangkan pelanggar Perda, kali ini Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hakim yang menyidangkan perkara pelanggaran ini adalah Euis Nur Komariah, S.H., M.H., dengan saksi-saksi yakni Sutriyanta, S.H. dan Anom K, keduanya dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Pelanggar yang diajukan ke Sidang sejumlah 2 orang pelanggar berinisial JNS dan DW. JNS diajukan ke sidang terkait usahanya berupa restoran di Jalan Magelang yang belum memiliki TDUP. Sedangkan DW memiliki usaha Salon kecantikan dan Barber Shop yang terletak di Jalan Ringroad Utara, Manggung, Condongcatur, Depok, Sleman.
Kedua pelanggar dinyatakan bersalah oleh Hakim. JNS didenda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Sedangkan DW didenda Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan serta biaya perkara juga Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). (AN)

Be the first to comment