Jum’at (13/5/2016), sebanyak dua orang warga masyarakat diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara pelanggaran Perda Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame.
Kedua orang pelanggar tersebut berinisial HA (lahir di Demak, 25 Oktober 1978, Karyawan swasta, Lokasi reklame di Jl. Godean Km. 9,5, Sidoagung, Godean, untuk usaha Bengkel dan Penjualan “Sumber Baru Motor”) dan PI (lahir di Yogyakarta, 19 April 1972, Karyawan Swasta, Lokasi reklame Jl. Godean Km 4,5, Kwarasan, Gamping, untuk usaha Restoran “Banyu Mili”).
Oleh hakim, kedua pelanggar dinyatakan terbukti bersalah karena memasang reklame tanpa memenuhi perizinan. Masing-masing didenda uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan. Sebenarnya masih banyak pelanggaran Perda reklame ini, sehingga ke depan upaya dan langkah serupa akan terus dilakukan agar para pemasang reklame ini benar-benar mematuhi Perda yang berlaku. (AN)

Be the first to comment