
Rabu (1/6/2016), bertempat di Pondok Makan “Pelem Golek” Jl. Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, Satuan Polisai Pamong Praja Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi terhadap hampir seratus orang pelaku usaha terkait Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku usaha mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya selama bulan Ramadhan , terutama masalah jam buka dan tutup, sehingga diharapkan suasana akan akan tetap kondusif selama bulan Ramadhan. (AN)

Be the first to comment