Operasi Tempat Hiburan Malam, 321 Botol Miras Disita Satpol PP Sleman

Minuman Beralkohol yang disita Petugas
Minuman Beralkohol yang disita Petugas

Untuk kali kedua di bulan Ramadhan 1436 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar operasi tempat hiburan malam dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran,dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Operasi juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Sleman, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sleman dan Polres Sleman. Jumlah petugas sebanyak 38  personil, dilaksanakan dari pukul 21.00 WIB s.d. 01.30 WIB dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam khususnya Kafe, tempat Karaoke dan Diskotik  yang berada di sepanjang ruas Jalan Magelang, Jalan Solo, Jalan Ring Road Utara serta tempat-tempat hiburan yang ada di kecamatan Depok, terutama wilayah Seturan dan Babarsari.

Peraturan Bupati Sleman  No.26 Tahun 2013 antara lain mengatur tentang Jam Buka dan Jam Tutup selama bulan Ramadhan, juga tentang larangan menjual minuman beralkohol (miras) di bulan Ramadhan, serta himbauan agar tampilannya disesuaikan dengan bulan suci ini.

Jam operasional tempat hiburan malam, sesuai Perbup.  jam 21.00 WIB  s.d.  24.00 WIB. Berdasarkan operasi lapangan kemarin,  jam 24.00 WIB sudah pada tutup, sehingga tidak ada pelanggaran. Tampilan tempat karaoke maupun karyawan/karyawatinya  juga sudah menyesuaikan dengan nuansa Ramadhan.

Namun terjadi pelanggaran terkait penjualan miras. Petugas menemukan pelanggaran di tempat Karaoke “Inul Vista” yang terletak di Jalan Ring-road utara karena menjual/melayani minuman beralkohol, padahal dalam Perbup disebutkan bahwa selama bulan Ramadhan dilarang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 321 botol miras disita oleh petugas Satpol PP Sleman.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Ig. Sunarto, SH, M.Pd.,  operasi ini merupakan satu dari beberapa kegiatan lain terkait bulan Ramadhan 1436 H. Kegiatan lainnya berupa Pembinaan/Sosialisasi kepada para pemilik/pengelola usaha Salon kecantikan, Spa, Panti Pijat, Kafe, Diskotik, Rumah Makan dan Hotel yang telah dilaksanakan pada  Rabu (10/6/2015) di  di Pondok Makan ”Pelem Golek”  di Jl. Palagan Tentara Pelajar (Depan Hotel HYATT), Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Petugas membawa Minuman Beralkohol ke Mobil untuk Disita
Petugas Satpol PP Sleman  membawa Minuman Beralkohol ke Mobil untuk Disita

Di samping operasi tempat hiburan malam dan sosialisasi, Satpol PP Sleman juga melakukan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup terutama terhadap usaha Salon kecantikan, Spa dan Panti Pijat serta usaha-usaha lain yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan warga masyarakat.

Kepada para pengelola usaha juga dilakukan pengecekan tentang perizinan yang harus dipenuhi. Bagi yang belum memenuhi perizinan telah dibuatkan Berita Acara Pembinaan (BAP) Lapangan, dan apabila sampai tiga bulan sejak dibuatkannya BAP tersebut belum melengkapi perizinan maka akan disidik dan diajukan ke Sidang Pengadilan. Salah satu tempat Karaoke yang telah dibuatkan BAP adalah tempat karaoke “Syangrilla”  yang terletak di Jl. Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok karena masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah kadaluwarsa.

Dengan operasi ini diharapkan situasi dan kondisi selama bulan Ramadhan tahun 2015 ini tetap kondusif agar seluruh umat muslim yang tengah menjalankan ibadah Puasa benar-benar bisa melaksanakannya dengan tenang dan khusyuk.   (AK)

1 Comment

  1. kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan semacam ini, kehadiran barang spt miras dkk memang sangat mengganggu, tertibkan saja lah yang seperti itu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*