Sosialisasikan Perbup terkait Ramadhan, Satpol PP Sleman Undang Ratusan Pelaku Usaha

Tak kurang dari 100 pelaku usaha di kabupaten Sleman, Rabu (10/6/ 2015) begitu antusias mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Mereka antara lain terdiri dari para pemilik/pengelola usaha Salon, Spa, Rumah Makan, Restoran, Hotel, tempat Karaoke/Diskotik. Acara yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, bertempat di Pondok Makan ”PELEM GOLEK” di Jl. Palagan Tentara Pelajar (Depan Hotel HYATT), Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, berakhir pada 13.00 WIB. Di samping dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi, turut hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yakni Bapak Joko Supriyanto, M.Si., yang sekaligus membuka acara tersebut. Nara sumber yang mengisi acara adalah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Bidang Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Sleman serta nara sumber dari Satpol PP sendiri yakni Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kab. Sleman, Bapak Ig. Sunarto, S.H., M.Pd.

Pada intinya melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha bisa mematuhi Peraturan Bupati terkait bulan suci Ramadhan terutama mengenai Jam buka dan Jam tutup usaha serta tampilannya, sehingga diharapkan situasi dan kondisi selama bulan Ramadhan tetap kondusif agar seluruh umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah Puasa benar-benar bisa melaksanakannya dengan baik dan khusyuk. (AK/P3)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*